Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang mengizinkan para kepala daerah atau yang pernah menjabat jabatan tersebut untuk maju jadi calon presiden dan calon wakil presiden ternyata berdampak cukup besar.
Tidak hanya Gibran, putusan MK yakni Pasal 169 huruf q Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional bersyaratyang disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman itu secara tidak langsung membuat para kepala daerah yang berusia muda bisa melenggang jadi RI1 atau presiden.
Hal ini lantaran pasal tentang usia calon presiden dan wakil presiden yang dibatasi hingga 40 tahun dianggap tidak sesuai dengan konstitusi jika tidak memasukkan norma 'pernah atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Termasuk putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ada nama-nama lain yang bisa maju jadi capres atau cawapres, salah satunya menantu Jokowi, Bobby Nasution yang saat ini menjabat Wali Kota Medan.
Baca Juga: Cawapres Ganjar Diumumkan Hari Ini, PDIP Batal Panggil Gibran!
Dalam kasus nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada tanggal 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diusulkan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
- Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka
- Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
- Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)
- Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
- Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
- Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
- Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)
- Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
- Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution (32 tahun)
- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)
- Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
- Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
- Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
- Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
- Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
- Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)
- Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
- Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)
- Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (32 tahun)
- Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona (39 tahun)