PDIP Pecah Kongsi dengan Jokowi Gegara Gibran? Puan Maharani Buka Suara

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:33 WIB
PDIP Pecah Kongsi dengan Jokowi Gegara Gibran? Puan Maharani Buka Suara
Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai bertemu dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep di Menteng pada Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah adanya pecah kongsi antara partainya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Enggak ada pecah kongsi sama sekali. Semuanya baik-baik saja. Kami saling menghormati dan menghargai," kata Puan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Puan menjelaskan, Jokowi sudah mengatakan bahwa urusan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kewenangan partai politik untuk menentukan.

"Urusan capres dan cawapres itu adalah urusan partai politik, jadi ini merupakan hal daripada partai politik, yaitu PDI perjuangan bersama partai yang bersama dengan PDI Perjuangan, ada Partai Perindo, Hanura dan PPP," tutur Puan.

Baca Juga: Cawapres Ganjar Diumumkan Hari Ini, PDIP Batal Panggil Gibran!

Isu pecah kongsi antara PDIP dan Jokowi  makin mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali bagi orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Putusan tersebut dinilai memberikan jalan bagi putra suling Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Perlukah Prabowo Subianto Izin ke Megawati untuk Meminang Gibran? Ini Jawaban Budiman Sudjatmiko

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI