Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo mengacungkan dua jempol mengomentari keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja yang ia sambut dengan perayaan kecil di Si Bolang Durian, Medan, Selasa (16/5/2023) malam. (ANTARA/Gilang Galiartha) - Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait dengan aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres kemudian menjadi polemik baru.

Pasalnya aturan ini muncul setelah sidang gugatan batas minimal usia capres-cawapres diputuskan, dan memuat poin yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pada dasarnya, batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun. Namun hal ini dikecualikan untuk orang yang telah menduduki jabatan yang didapatkan lewat pemilihan umum, atau kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat.

Sekilas Aturan yang Diberlakukan

Baca Juga: Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati

Hal di atas tercantum dalam Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin pada presiden.

Surat permintaan izin yang telah disetujui kemudian harus disertakan ke dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, dan diberikan pada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan pasal terkait.

Surat ini menjadi salah satu berkas syarat yang harus dicantumkan ketika seseorang berada dalam posisi terkait.

Pengabulan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Juga: 2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

Penjelasan ini terkait dengan pengabulan sebagian permohonan uji materi yang dilakukan, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa usia minimal untuk capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun demikian pada kondisi terbaru terdapat tambahan yang dijelaskan. Bahwa seseorang dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres tanpa memenuhi syarat usia tersebut.

Asalkan telah menduduki atau sedang menduduki atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Apa artinya?

Bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ia pun dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Asumsi Publik Menjadi Liar

Sejak saat gugatan ini diajukan, asumsi publik mengarah pada satu nama, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Namanya kemudian santer dikabarkan akan dipinang oleh capres Prabowo Subianto. Namun terhambat pada syarat minimal usia Gibran.

Sosok Gibran semakin tersudut ketika Ketua MK mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman saat ini adalah paman Gibran sendiri.

Hal ini membuat publik menaruh curiga adanya kepentingan politik dalam keputusan MK tersebut. Terlebih Gibran (anak Jokowi) dan Bobby Nasution (menantu) juga sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jalan mulus dan karpet merah sudah terbuka bagi mereka jika ingin maju capres dan cawapres.  

Apakah ini artinya lampu hijau untuk sang Wali Kota Solo pergi mengiyakan pinangan dari Prabowo Subianto? Atau justru akan ada sosok lain yang turut muncul ke permukaan?

Itu tadi sekilas tentang aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI