Suara.com - Terkait dengan aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres kemudian menjadi polemik baru.
Pasalnya aturan ini muncul setelah sidang gugatan batas minimal usia capres-cawapres diputuskan, dan memuat poin yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pada dasarnya, batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun. Namun hal ini dikecualikan untuk orang yang telah menduduki jabatan yang didapatkan lewat pemilihan umum, atau kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat.
Sekilas Aturan yang Diberlakukan
Baca Juga: Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati
Hal di atas tercantum dalam Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin pada presiden.
Surat permintaan izin yang telah disetujui kemudian harus disertakan ke dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, dan diberikan pada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan pasal terkait.
Surat ini menjadi salah satu berkas syarat yang harus dicantumkan ketika seseorang berada dalam posisi terkait.
Pengabulan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penjelasan ini terkait dengan pengabulan sebagian permohonan uji materi yang dilakukan, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa usia minimal untuk capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun demikian pada kondisi terbaru terdapat tambahan yang dijelaskan. Bahwa seseorang dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres tanpa memenuhi syarat usia tersebut.
Asalkan telah menduduki atau sedang menduduki atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Apa artinya?
Bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ia pun dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Asumsi Publik Menjadi Liar
Sejak saat gugatan ini diajukan, asumsi publik mengarah pada satu nama, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Namanya kemudian santer dikabarkan akan dipinang oleh capres Prabowo Subianto. Namun terhambat pada syarat minimal usia Gibran.
Sosok Gibran semakin tersudut ketika Ketua MK mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman saat ini adalah paman Gibran sendiri.
Hal ini membuat publik menaruh curiga adanya kepentingan politik dalam keputusan MK tersebut. Terlebih Gibran (anak Jokowi) dan Bobby Nasution (menantu) juga sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jalan mulus dan karpet merah sudah terbuka bagi mereka jika ingin maju capres dan cawapres.
Apakah ini artinya lampu hijau untuk sang Wali Kota Solo pergi mengiyakan pinangan dari Prabowo Subianto? Atau justru akan ada sosok lain yang turut muncul ke permukaan?
Itu tadi sekilas tentang aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres.
Kontributor : I Made Rendika Ardian