MK Buka Peluang Cawapres Lewat Syarat Kepala Daerah, Gibran Bakal Bicarakan Tawaran Prabowo dengan Petinggi PDIP

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 01:05 WIB
MK Buka Peluang Cawapres Lewat Syarat Kepala Daerah, Gibran Bakal Bicarakan Tawaran Prabowo dengan Petinggi PDIP
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto (instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan bahwa yang memiliki peluang untuk maju menjadi capres-cawapres dengan usia muda bukan hanya dirinya, tapi banyak yang lain.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," kata Gibran dikutip Suara.com melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10/2023).

Dia mengemukakan, banyak pemimpin muda yang memiliki potensi untuk menjadi capres ataupun cawapres. Dia menyebutkan beberapa pejabat kepala daerah seperti Bupati Kendal Dico Ganinduto, Bupati Trenggalek M. Nur Arifin, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Baca Juga: Poster Ganjar - Mahfud Viral di Media Sosial Jelang Pengumuman Megawati Besok

"Banyak (pemimpin muda yang punya potensi) coba di Jawa Tengah ada siapa aja, Dico," lanjutnya.

Sementara itu, Gibran juga akan membicarakan tawaran cawapres terhadap dirinya kepada pimpinan PDIP setelah dibukanya peluang syarat lewat kepala daerah. Adapun pertemuan tersebut akan berlangsung pada Rabu, 18 Oktober di Kantor DPP PDIP Jakarta.

"Tunggu pertemuan saya besok (Rabu) dengan para pimpinan partai PDI Perjuangan," ujar Dia.

Menurutnya, mengenai tawaran tersebut bukanlah masalah pribadi. Dia menyebut, hal itu sudah seharusnya dikonsultasikan ke banyak pimpinan di partai yang menaunginya.

"Ini bukan masalah pribadi kita harus berkonsultasi dengan banyak orang (di partai)" tuturnya.

Baca Juga: Bakal Diumumkan Besok, Benny Rhamdani Kasih Bocoran Cawapres Ganjar Berinisial M

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

____________________

Kontributor: Ayuni Farah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI