Suara.com - Kubu Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar enggan berpolemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres. Sejumlah petinggi partai dari KPP mengaku menghormati putusan MK itu.
Ditanya hal tersebut, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya saat ini memang tak mau terlibat dalam pro-kontra persoalan ini. Sebab, saat ini KPP sedang fokus untuk pendaftaran capres-cawapres.
"Ya, pertama kaitannya kan kita hari-hari ini justru sedang fokus kepada upaya untuk pendaftaran para calon," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
PKS memutuskan untuk lebih fokus pada pendaftaran capres-cawapres karena menurutnya keputusan MK lebih baik diterima saja oleh semua pihak.
Baca Juga: Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
"Dan apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama," jelasnya.
Jika banyak menolak putusan itu, maka dikhawatirkan nantinya akan berdampak pada jadwal pencalonan capres-cawapres.
"Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian gaada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.