Suara.com - Saut Situmorang menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri patut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku pihak berperkara di KPK.
Penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun. Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"I have no any doubt about itu. Kalau saya enggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: KPK Usut Anggaran Dinas Eks Mentan SYL Lewat 2 Ajudannya
Terlebih, kata Saut, pertemuan antara Firli dan SYL jelas terjadi di tahun 2022. Sedangkan aduan masyarakat ke KPK menyangkut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah masuk sejak 2021 lalu.
Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.
"Kalau gua ke mari, enggak ditersangka-in, ya sia-sia gue ke mari ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus di-follow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di-follow up," ungkap Saut.
Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar. Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.
"Saya enggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.
Saksi Ahli
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Saut sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.19 WIB.
Selain Saut, penyidik juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pejabat eselon 1 Kementan.
"Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Semenatara pada Senin (16/10/2023) kemarin, lanjut Ade, penyidik telah lebih dahulu memeriksa sembilan dari 11 saksi. Salah satunya merupakan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Pemeriksaan terhadap Tomi berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, 19 Oktober 2023," pungkasnya.