Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kontributor : Ayuni Sarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI