Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:12 WIB
Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan partainya tetap akan tetap menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto bahwa Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebagai pakar hukum tata negara, dia memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres untuk pemohon 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang problematik.

Bila dalam waktu dekat ini ada pertemuan antara para pimpinan partai KIM, Yusril akan menyampaikan pendapatnya putusan tersebut.

"Walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara. Saya tau putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

Meski begitu, bila Gibran nantinya terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo, Yusril mengatakan, PBB sebagai anggota KIM akan menghormati keputusan mayoritas.

"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ujar Yusril.

"Karena dalam demokrasi itu kan orang yang kalah harus ikut orang yang menang. Jadi kalau misalnya ada 9 orang ambil keputusan, 7 setuju dan dua enggak setuju, dua yang enggak setuju kan enggak boleh ngambek. Dua yang enggak setuju harus tunduk padaa keputusan mayoritas," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Sebut Putusan MK Tidak Serta Merta Langsung Berlaku, Elite PDIP Yakin Gibran Tak Bisa Maju di Pilpres 2024

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, Anwar menghadiri RPH untuk membahas putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI