Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal adanya pro dan kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur yang bisa maju capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Menurutnya, pro dan kontra itu muncul akibat putusan MK diintervensi politik.
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya, maka hasilnya adalah pro dan kontra. Dan ini sangat disayangkan," kata Hasto ditemui di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ia mengatakan, seharusnya MK hanya bisa menguji suatu undang-undang yang bertentangan atau tidak untuk masyarakat. Menurutnya, MK bukan justru membuat norma baru.
"Padahal, sebenarnya menguji suatu UU terhadap UUD itu keputusannya tunggal bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasto, seharusnya MK mengedepankan sikap kenegarawanannya. Apalagi tahapan pendaftaran Pilpres 2024 juga sebentar lagi akan dimulai.
"Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," tuturnya.
"Karena itulah apa yang disuarakan oleh kelompok pro demokrasi, bahkan yang disuarakan rakyat itu harus membuka suatu mata hati kita agar keputusan yang diambil sejalan dengan amanat konstitusi itu sendiri," sambungnya.
Putusan MK Buka Jalan Gibran
Baca Juga: Kabar Berhembus Kencang Gibran Masuk Golkar, Nusron Wahid: Beliau Tahu Langkah Terbaik
Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10).