![Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/30/86796-politikus-pdip-gibran-rakabuming-raka.jpg)
Hal itu lantaran, publik menganggap orang yang paling diuntungkan atas putusan tersebut yakni Gibran.
“Terus terang, saya kenal (Gibran), tapi kalau dia ketemu saya belum tentu kenal saya. Gak punya kedekatan khusus. Bisa dicek, saya kenal Gibran hanya selaku wali kota aja. Kalau ketemu atau sowan itu gak pernah,” ucapnya.
Sebelumnya, publik dibuat geger tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.