Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Bantah Dekat dengan Gibran: Saya Kenal, Tapi...

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:51 WIB
Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Bantah Dekat dengan Gibran: Saya Kenal, Tapi...
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.

Tim kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa mahasiswa yang saat itu sedang magang di kantornya. Almas menjadi salah satu mahasiswa tersebut.

Ide untuk melakukan gugatan soal minimal usia capres dan cawapres sendiri berangkat dari dinamika uji materi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak.

“Ya, ketika melihat pemberitaan, dinamika permohonan uji materi, kita juga ingin mencoba partisipasi melakukan pembaharuan hukum,” kata Arif saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans

Jika dilihat, gugatan yang dilayangkan oleh Arif hampir serupa dengan gugatan yang telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Namun, Arif mengatakan, pihaknya sedikit melihat celah dari berbagai gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan.

“Yang perlu kita lihat gini, kita maju termasuk yang keempat dari pendaftaran-pendaftaran sebelumnya. Artinya kita belajar dari itu,” jelasnya.

“PSI dari (usia) 40 minta 35, Garuda 40 atau di bawahnya asal pernah menjadi penyelenggara negara. Emil Dardak begitu juga. Nah, kita cari celah yang lain, belajar dari gugatan kemarin,” tambahnya.

Arif menegaskan, permohonan yang dilayangkan oleh pihaknya diklaim tidak memuat pesanan khusus.

Baca Juga: Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres

Terlebih dari anak Presiden Joko Widodo, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Hal itu lantaran, publik menganggap orang yang paling diuntungkan atas putusan tersebut yakni Gibran.

“Terus terang, saya kenal (Gibran), tapi kalau dia ketemu saya belum tentu kenal saya. Gak punya kedekatan khusus. Bisa dicek, saya kenal Gibran hanya selaku wali kota aja. Kalau ketemu atau sowan itu gak pernah,” ucapnya.

Sebelumnya, publik dibuat geger tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI