Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q, Undang-undang Pemilu, tentang usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A.
Tim kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa mahasiswa yang saat itu sedang magang di kantornya. Almas menjadi salah satu mahasiswa tersebut.
Ide untuk melakukan gugatan soal minimal usia capres dan cawapres sendiri berangkat dari dinamika uji materi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak.
“Ya, ketika melihat pemberitaan, dinamika permohonan uji materi, kita juga ingin mencoba partisipasi melakukan pembaharuan hukum,” kata Arif saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/10/2023).
Jika dilihat, gugatan yang dilayangkan oleh Arif hampir serupa dengan gugatan yang telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Namun, Arif mengatakan, pihaknya sedikit melihat celah dari berbagai gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Yang perlu kita lihat gini, kita maju termasuk yang keempat dari pendaftaran-pendaftaran sebelumnya. Artinya kita belajar dari itu,” jelasnya.
“PSI dari (usia) 40 minta 35, Garuda 40 atau di bawahnya asal pernah menjadi penyelenggara negara. Emil Dardak begitu juga. Nah, kita cari celah yang lain, belajar dari gugatan kemarin,” tambahnya.
Arif menegaskan, permohonan yang dilayangkan oleh pihaknya diklaim tidak memuat pesanan khusus.
Terlebih dari anak Presiden Joko Widodo, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.