Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:12 WIB
Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans
Capres Ganjar Pranowo menanggapi santai soal peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo. (Twitter/ganjarpranowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan mas Gibran. Terakhir juga bertemu mas Kaesang," kata Hasto ditemui di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.

"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus. Saya kiriim ke mas Gibran. Dan saya komunikasi, mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek," sambungnya.

Menurutnya, dalam pertemuan nanti akan dibahas berbagai macam hal. Termasuk salah satunya pembangunan kantor PDIP PAC Solo baru.

"Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru, terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus," tuturnya.

Sementara itu ketika ditanya soal peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto pasca dikuatkan oleh adanya putusan MK, Hasto mengaku enggan berandai-andai.

"Maka tidak usah berandai andai, maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Bantah Rumor Gabung Partai Golkar untuk Maju Cawapres, Gibran: Siapa yang Bilang?

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025, karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI