Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:02 WIB
Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra berkelakar dengan menyebut Pemilu 2024 sebagai 'Pemilu Sayang Anak.' Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Pak SBY mencalonkan AHY, sayang anak. Kedua, Ibu Sinya minta ke Pak Prabowo supaya Yenny Wahid jadi wakil presiden, sayang anak. Ketiga, ya Gibran, sayang anak," kata Yusril dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

"Beruntung lah yang pernah jadi anak presiden, kita-kita ini enggak pernah jadi anak presiden jadi enggak dalam posisi yang menguntungkan," tambah dia.

Meski begitu, Yusril menegaskan gurauan soal 'Pemilu Sayang Anak' menjadi hal serius setelah MK membacakan putusan batasan usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali bagi orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Jadi Alasan Andi Widjajanto Mundur dari Gubernur Lemhannas

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Baca Juga: Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI