MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:42 WIB
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dari putusan itu, dia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'.

Hal itu karena putusan MK dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.

"MK mengalami kesakitan yang serius, bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang pada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelas Feri Amsari pada Senin (16/10/2023).

"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberi karpet merah pada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," sambung dia.

Sindiran Warganet 

Kritik terhadap putusan MK itu juga ramai disampaikan warganet di media sosial X. Tak sedikit dari mereka menyindir MK yang disebut 'Mahkamah Keluarga'.

"Paraah MK koq dijadikan Mahkamah Keluarga..???  Ancuur Penegakan Konstitusi/Hukum/ aturan dinegeri ini..." kata netizen. "Mahkamah Keluarga melanggengkan dinasti politik. #KamiMuak pak," ungkap netizen. 

"Sejarah akan mencatat Era Jokowi ada skandal konstitusi "Mahkamah Keluarga"... #MakinEnek," sindir netizen. "Ada apa dengan MK sekarang..,? Mungkin benar celotehan yg marak saat ini mengatakan MK sama dengan MAHKAMAH KELUARGA," ujar netizen.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI