Suara.com - Istilah 'Mahkamah Keluarga' mendadak muncul dan jadi perbincangan hangat warganet di X (dulu Twitter). Hal ini rupanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK itu jelas menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan ketua MK Anwar Usman yang tak bisa maju jadi kandidat dalam Pilpres 2024 karena masih berusia 36 tahun. Simak penjelasan terkait 'mahkamah keluarga' yang tengah ramai di X berikut ini.
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar beberapa sidang putusan uji material terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui putusan itu, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Walaupun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yaitu 40 tahun.
Putusan MK itu membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 makin terbuka lebar. Gibran diketahui adalah Wali Kota Solo sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, nama Gibran telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Bahkan Gerindra dan tim-tim pemenangan Jokowi secara terbuka memberi dukungan.
Namun, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat UU Pemilu.
Baca Juga: SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dari putusan itu, dia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'.
Hal itu karena putusan MK dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
"MK mengalami kesakitan yang serius, bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang pada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelas Feri Amsari pada Senin (16/10/2023).
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberi karpet merah pada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," sambung dia.
Sindiran Warganet
Kritik terhadap putusan MK itu juga ramai disampaikan warganet di media sosial X. Tak sedikit dari mereka menyindir MK yang disebut 'Mahkamah Keluarga'.
"Paraah MK koq dijadikan Mahkamah Keluarga..??? Ancuur Penegakan Konstitusi/Hukum/ aturan dinegeri ini..." kata netizen. "Mahkamah Keluarga melanggengkan dinasti politik. #KamiMuak pak," ungkap netizen.
"Sejarah akan mencatat Era Jokowi ada skandal konstitusi "Mahkamah Keluarga"... #MakinEnek," sindir netizen. "Ada apa dengan MK sekarang..,? Mungkin benar celotehan yg marak saat ini mengatakan MK sama dengan MAHKAMAH KELUARGA," ujar netizen.
Kontributor : Trias Rohmadoni