Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, tentang UU Pemilu, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Almas mengaku alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata karena menjadi pendukung Gibran Rakabuming Raka dan sama-sama merupakan warga Solo. Dia mengklaim dirinya bahkan tidak terlalu berharap Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Menurutnya, gugatan itu diajukan karena untuk mendorong anak muda lainnya yang terbentur usia, walau punya potensi menjadi seorang pemimpin.
"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya.
Ia juga mengaku senang, karena sebagai mahasiswa bisa turut andil dalam Pemilihan Umum. Terlebih bisa menjadi pintu masuk bagi para anak muda yang berpotensi untuk masuk dalam dunia politik.
"Ibarat saya sebagai pintunya lah kepada orang-orang ke depannya ingin mengajukan dan berpotensi tapi masih terbatas usia,” tutupnya.
Baca Juga: Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan