Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institue, Hendardi menilai, tidak ada presiden yang sesibuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya demi menyiapkan penggantinya. Bukan hanya nafsu kuasa, menurutnya tindakan Jokowi tersebut tak lebih karena kecemasannya melihat banyaknya kegagalan dalam kebijakan yang dibuatnya selama menjadi presiden.
"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (17/10/2023).
"Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," tambahnya.
Pandangan Hendardi tersebut tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres. Memang pada putusannya, MK tidak menurunkan batas usia dari 40 tahun.
Baca Juga: Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024
Akan tetapi, MK menambahkan pengecualian yakni orang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Hendardi menyebut, tidak perlu ada analisis yang rumit guna mengupas putusan itu. Sebab menurutnya, putusan MK sudah jelas diperuntukan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran kian santer didorong untuk menjadi cawapres. Namun, peluangnya terganjal dengan usia.
Seperti diketahui, suami Selvi Ananda itu berusia 36 tahun. Karena faktor tersebut, ia lantas tidak bisa mendaftar sebagai cawapres.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK untuk meninjau kembali soal syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Baca Juga: Fakta-Fakta Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Diterima MK
Mayoritas pemohon menginginkan MK menurunkan batas minimal usia dari 40 menjadi 35 tahun. Bahkan ada pemohon yang menginginkan MK mengubah syarat capres dan cawapres berusia minimal 25 tahun.
Dari 5 gugatan yang diajukan, hanya ada satu yang dikabulkan sebagian oleh MK. Memang, MK tidak menurunkan minimal usia cawapres, tetapi menambahkan syarat pernah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
"Tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia," jelas Hendardi.