Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:17 WIB
Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengeluarkan kritik terhadap Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra setelah Yusril menyebutkan bahwa Gibran memiliki peluang menjadi calon wakil presiden.

"Beginilah orang yg seakan memanfaatkan ilmunya untuk menjilat dinasti kekuasaan," ujar Said Didu, seperti yang dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Selasa (17/10/2023).

Komentar ini muncul setelah Yusril mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kepala daerah yang memiliki pengalaman namun belum mencapai usia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Putusan terakhir tersebut menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional sesuai dengan UUD 1945, kecuali jika individu tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres

Yusril berpendapat bahwa hal ini berarti, meskipun seseorang belum mencapai usia 40 tahun, jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, maka mereka memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden.

Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diumumkan. Ini berarti akan berlaku untuk pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan segera dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober mendatang.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun kecuali jika mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Said Didu memang dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritik pemerintah. Karirnya sebagian besar dihabiskan sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan ia berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI