Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023). MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam ketiga putusan yang diungkap oleh MK sebelumnya, batasan usia capres-cawapres termasuk dalam wewenang pembentukan undang-undang dalam perubahannya. Namun pada keputusan terakhir, MK ikut mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri dengan catatan para calon telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim MK Saldi Isra sempat mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari perspektifnya soal perbedaan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengacu pada gugatan batasan usia capres-cawapres.
"Sejak awal saya menapakkan kaki, berkarier sebagai seorang Hakim Konstitusi mulai tanggal 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, rasanya baru kali ini saya mengalami peristiwa yang aneh luar biasa," ungkap Saldi membuka pendapat berbedanya.
Saldi mengungkap dirinya melihat adanya perbedaan dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang membahas soal batasan usia capres-cawapres.
"Apakah ini menunjukkan bahwa mahkamah sudah berubah pendirian? Iya memang pernah,tapi tidak pernah terjadi secepat ini. Perubahannya hanya dalam hitungan hari," lanjut Saldi.
Selain itu, Saldi juga sempat menyayangkan keputusan ini karena dapat memicu munculnya permohonan lain dari publik untuk batas usia pejabat publik di kemudian hari jika MK mengabulkan permohonan soal batasan usia capres-cawapres ini.
Sosok Hakim Saldi Isra yang berani mengungkap pendapatnya yang berbeda di depan para pejabat MK pun menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sosok Saldi Isra sebenarnya? Simak inilah profilnya selengkapnya.
Profil dan Rekam Jejak Saldi Isra
Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. adalah seorang ahli hukum yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 - 2028. Tercatat, Saldi Isra telah diangkat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017 lalu. Karier Saldi di dunia hukum sendiri berawal dari kegagalannya masuk ke kampus impiannya.