Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:51 WIB
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. [ANTARA/Gilang Galiartha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Hasilnya, usia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah, bisa mencalonkan diri.

Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Mereka pun menjadi sorotan publik hingga tak jarang menerima pujian. Lalu, profil dari masing-masing mereka pun menuai rasa penasaran.

1. Saldi Isra

Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 atau kini usianya menginjak 55 tahun. Ia menerima gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas di Padang pada 1995. Lalu, gelar magister ia raih dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001.

Baca Juga: Hasil Putusan MK, Partai Gerindra Solo Makin Mantab Dorong Gibran Cawapres Prabowo Subianto

Selanjutnya, gelar doktor ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2009. Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra lebih dulu dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Saldi Isra pada 2017 pun dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Lalu, mulai awal tahun 2023 ini, ia dipercaya mengemban jabatan Wakil Ketua MK sampai 2028 mendatang.

2. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams lahir di Palembang, pada 17 Januari 1954. Ia mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah, lalu dilanjut ke IAIN Jakarta untuk program S2 dan S3. Sementara itu, ia mulai menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2014 lalu.

Sebelumnya, ia bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Lalu, jabatan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pun pernah dipegangnya.

Baca Juga: Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK, Netizen Ramal Bisa Jadi Menteri Segala Urusan

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat lahir di Semarang, pada 3 Februari 1956 atau saat ini dirinya telah berusia 57 tahun. Ia mengenyam studi S1 dan S3 Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Sementara untuk program S2, ia mengambilnya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ia pernah dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip. Sementara kariernya selaku hakim konstitusi dimulai pada tahun 2013 silam. Saat itu, ia turut menjadi Wakil Ketua MK. Setelahnya, ia menjabat posisi Ketua MK selama dua periode (2015-2018).

4. Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, DIY, pada 15 November 1959. Riwayat pendidikannya pada jurusan hukum itu terdiri dari program S1 di Universitas Islam Indonesia (1983), S2 di Universitas Taruma Negara (2003), dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).

Sebelumnya, ia berkarier sebagai hakim pengadilan negeri (PN) yang meliputi PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006), hingga pengadilan tinggi Denpasar. Lalu, pada 2015, Suhartoyo diangkat menjadi hakim konstitusi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI