Suara.com - Sebanyak empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Hasilnya, usia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah, bisa mencalonkan diri.
Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Mereka pun menjadi sorotan publik hingga tak jarang menerima pujian. Lalu, profil dari masing-masing mereka pun menuai rasa penasaran.
1. Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 atau kini usianya menginjak 55 tahun. Ia menerima gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas di Padang pada 1995. Lalu, gelar magister ia raih dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001.
Selanjutnya, gelar doktor ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2009. Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra lebih dulu dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Saldi Isra pada 2017 pun dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Lalu, mulai awal tahun 2023 ini, ia dipercaya mengemban jabatan Wakil Ketua MK sampai 2028 mendatang.
2. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams lahir di Palembang, pada 17 Januari 1954. Ia mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah, lalu dilanjut ke IAIN Jakarta untuk program S2 dan S3. Sementara itu, ia mulai menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2014 lalu.
Sebelumnya, ia bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Lalu, jabatan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pun pernah dipegangnya.
Baca Juga: Hasil Putusan MK, Partai Gerindra Solo Makin Mantab Dorong Gibran Cawapres Prabowo Subianto
3. Arief Hidayat