Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari mahasiswa asal Solo, Almas Tsaibbbiru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Meski tidak mengubah aturan minimal usia, tetapi MK menambahkan syarat, yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Namun, salah satu hakim MK, Saldi Isra turut mengecam putusan para hakim MK yang mengabulkan batas usia cawapres. Ia mengutarakan kebingungannya mengenai putusan final tersebut.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra.
Baca Juga: Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi
Pegiat media sosial Jhon Sitorus merasa tidak habis pikir dengan putusan MK yang berubah hanya dalam sekejap setelah Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran ikut rapat.
"Bahkan hakim MK saja BINGUNG, apalagi kami?" tulis Jhon Sitorus dikutip dari akun X @Miduk17 pada Selasa (17/10/2023).
Jhon Sitorus turut mengunggah potongan video menampilkan Hakim MK Saldi Isra yang tengah mengutarakan perbedaan pendapatnya dalam persidangan.
"Bagaimana mungkin putusan MK BERUBAH setelah Pamannya Gibran ikut Rapat. Benar2 DAGELAN," lanjut Jhon.
Cuitan Jhon Sitorus itu turut mengundang warganet untuk ikut berkomentar karena putusan MK yang dinilai berubah sangat cepat.
Baca Juga: PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu
"Lhah... Prof Saldi Isra aja bingung apalagi netijen Prof," komentar warganet.
"Itu namanya conflict of interest. Etikanya si paman tidak boleh ikut dalam ambil keputusan yg dugaan materinya ke arah ponakan," ujar warganet.
"Sayang ponakan sayang ponakan. Ayo beli mainan. Mainan cawapres. Cawapres ayah," tulis salah seorang warganet.
"Wow..Mahkamah Keluarga terpampang nyata," imbuh yang lain.
Nama Gibran disangkutpautkan dengan putusan MK tersebut. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Meski dukungan yang diterima begitu masif, jalan Gibran untuk menjadi kontestan di Pilpres 2024 terhalang syarat.
Syarat minimal usia batas capres dan cawapres yang diatur oleh undang-undang itu 40 tahun. Sementara, Gibran berusia 36 tahun.
Dengan adanya putusan tersebut, maka peluang Gibran menjadi cawapres terbuka lebar. Sebab, meskipun belum berusia 40 tahun, namun MK membolehkan adanya syarat pernah atau sedang memangku jabatan yang diperoleh melalui pemilu.