Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:37 WIB
Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gonjang-ganjing soal gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berakhir sudah. Sesuai beberapa prediksi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin langsung jalannnya sidang mengetok palu mengabulkan sebagian permohonan penggugat yang seorang mahasiswa asal Surakarta, bernama Almas Tsaibbirru Re A.

Dalam petikan putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Kans Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar

Dengan keputusan MK itu, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju jadi cawapres pun terbuka selebar-lebarnya. Usianya memang belum 40 tahun, putra Jokowi itu baru 36 tahun.

Namun, bila menilik keputusan MK, Gibran saat ini adalah Wali Kota Solo. Artinya, meski usianya belum 40 tahun, ia sudah berpengalaman sebagai kepala daerah dan bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Jauh hari sebelum keputusan MK, nama Gibran memang santer digadang-gadang sebagai salah satu sosok potensial. Ia bahkan ramai disebut-sebut bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Usai putusan MK, kubu Partai Gerindra bahkan langsung menggelar rapat internal hingga tengah malam.

Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto (instagram/prabowo)
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto (instagram/prabowo)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa rapat malam ini adalah pertemuan antara para anggota pembina partai, yang dinilainya sudah jarang terjadi.

Budi juga tak membantah rapat tersebut salah satunya membahas soal sosok cawapres pendamping Prabowo. Hanya saja, ia belum menyebut secara rinci siapa yang bakal dipilih, apakah Gibran atau tokoh lain.

Baca Juga: PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu

"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa keempat nama itu masih harus digodok itu dalam proses yang sedikit lebih lama lagi.

"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI