Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres.
“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bagi kepala daerah yang saat ini sedang menjabat dan akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik akan diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017.
“Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres, harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.
Baca Juga: Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu
“Ayat 4, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” kata dia.
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, Anwar menghadiri RPH untuk membahas putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai
Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.