Suara.com - Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi atau MK yang memberikan 'lampu hijau' bagi individu dengan pengalaman kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden menuai kontroversi.
Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, berpeluang maju sebagai peserta Pilpres 2024.
Apalagi, Gibran disebut-sebut sebagai sosok yang tepat sebagai cawapres bagi bakal capres Prabowo Subianto.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan, pemilihan pasangan capres dan cawapres sepenuhnya merupakan keputusan dari partai politik atau koalisi partai politik.
Baca Juga: MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian
"Kewenangan menentukan pasangan capres dan cawapres ada pada tangan partai politik atau gabungan partai politik. Pertanyaan seputar ini sebaiknya diarahkan langsung kepada partai politik," ungkap Jokowi melalui siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Jokowi menekankan posisinya untuk tidak ikut campur dalam proses pemilihan sosok capres dan cawapres.
"Saya ingin menegaskan, saya tidak akan ikut campur dalam urusan pemilihan capres atau cawapres," tegas Jokowi.
Pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A mengenai revisi batas usia capres-cawapres.
Permohonan tersebut berisi usulan agar calon dapat memiliki batas usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara