MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian

Bernadette Sariyem Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 21:42 WIB
MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan rencananya kunjungan kerja ke China dan Riyadh, Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Jokowi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan terbarunya, MK membolehkan capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang digadang-gadang hendak dijadikan cawapres bagi Prabowo Subianto kini berpeluang maju.

Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023), Jokowi menekankan agar semua pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk menghubungi MK langsung.

Presiden juga menyarankan agar masyarakat mendapatkan pandangan dari para ahli hukum terkait masalah ini.

"Saya tidak ingin memberikan komentar karena saya tidak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.

Menurut putusan, MK menyetujui permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.

Baca Juga: Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja

Alternatif lain yang diajukan adalah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.

Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI