Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:26 WIB
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
Juru Bicara TPN Ganjar dari PDIP, Cyril Raoul Hakim. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) dari PDIP, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim enggan menilai apakah Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto atau tidak. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi Gibran maju di Pilpres 2024.

Terkait gugatan batas usia minimal capres cawapres, MK mengabulkan batas usia 40 tahun dan atau sedang menjabat kepala daerah.

"Kita lihat step yang tadi aja apakah mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres? kita tunggu aja step by step," kata Chico ditemui di Media Center TPN-GP, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kendati begitu, ia menegaskan, jika Gibran hingga kekinian masih berstatus sebagai kader PDIP.

"Tentunya (masih kader PDIP)," ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal apa yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai kader jangan sampai pindah partai, Chico menilai itu sentilan bagi semua kader PDIP.

"Mungkin menyentil saya juga sebagai kader," tuturnya.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI