Putusan MK Harus Ditindaklanjuti di DPR, PDIP: Untuk Menjawab Politik Dinasti Jokowi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:32 WIB
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti di DPR, PDIP: Untuk Menjawab Politik Dinasti Jokowi
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres menjadi polemik.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata anggota Fraksi PDIP DPR RI Aria Bima dikutip Suara.com di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan MK tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.

"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," ujar dia.

Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.

Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi "Mahkamah Keluarga" karena Ketua MK adik iparnya.

"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.

Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni: pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.

Baca Juga: Dibanding Milik PSI dan Partai Garuda, Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK

Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI