TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:35 WIB
TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden alias TPN GP menggelar konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur bisa menjadi calon presiden dan calon wakil preidens meski berusia di bawah 40 tahun.

"Meskipun dalam beberapa kali putusan, kami cukup melihat itu konsisten. Ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40, namun kemudian di ujung, tiba-tiba kami melihat MK menambahkan norma. Apa itu? Ya pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Juru Bicara TPN GP, Tama S Langkun dalam konferensi persnya, di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan MK di kemudian hari," sambungnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara TPN GP lainnya yakni Cyril Raoul Hakim atau Chiko Hakim mengatakan dengan adanya keputusan itu MK dianggap telah melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," katanya.

Selain itu, ia mengingatkan, jika putusan MK sudah final dan mengikat tapi tidak memiliki fungsi legislasi. Sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis berlaku sebab masih harus ada revisi di DPR RI.

"Jadi MK ada institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK," tuturnya.

"Dengan demikian, sebelum UU pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI