Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
Menurut Anies, keputusan tersebut bersifat mengikat. Secara pribadi, Anies menghormati keputusan itu. Tetapi, dia memilih tidak ambil pusing.
"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati hargai dan itu bersifat mengikat. Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 (Oktober) besok," kata Anies di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sebab, kata Anies, putusan MK itu tidak mengganggu fokusnya untuk segera mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023 nanti. Baginya, persiapan menjelang pendaftaran saat ini menjadi fokus utama.
Baca Juga: Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!
"Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," ungkap Anies.
Selain itu, Anies enggan berspekluasi jauh-jauh terkait lawan yang akan ia hadapi di Pemilu mendatang pasca putusan MK itu diketok.
"Kita belum tahu, yang kita sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi. Karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," jelas Anies.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui Pemilu.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Almas dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Ia mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.