Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghorhati putusan MK yang sudah dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dajukan Almas Tsaqibbirru Re A terkait syarat batas usia capres-cawapres di Pemilu. Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakara (Unsa) yang mengagumi Wali Kota Solo Gibran.
Dalam putusannya MK membolehkan Kepala Daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.