Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan nomor perkara 91-92/PUU-XXI/2023.
Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, Arkaan Wahyu Re A selaku pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Namun, permohonan pemohon kehilangan objek.
"Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, MK juga menolak permohonan Melisa Mylitiachristi dalam perkara 92/PUI-XXI/2023 meminta batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dia menyampaikan alasan yang sama bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam menyampaikan permohonannya.