Suara.com - Empat elite Partai Gerindra menumpangi mobil yang sama berangkat dari lobby Gedung Nusantara III DPR. Belakangan, tempat yang mereka tuju dari Gedung Parlemen di Senayan itu yakni menuju kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan.
Pengurus elite Partai Gerindra itu menaiki mobil Toyota Alphard warna hitam sekira jam 15.37. Belakangan diketahui, berdasarkan informasi, pada pukul 15.49, mereka kemudian tiba di kediaman Prabowo. Kehadiran mereka di rumah Prabowo tidak berlangsung lama untuk selanjutnya kembali meninggalkan lokasi.
Keempat elite Gerindra tersebut, yakni Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Andre Rosiade dan Ketua DPP Prasetyo Hadi.
Mulanya, Dasco yang selesai mengisi sesi wawancara dengan awak media di DPR berjalan meninggalkan lobby Nusantara III menuju mobil. Sesampainya di depan pintu mobil, Dasco lantas mempersilakan Muzani naik terlebih dulu.
Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
Muzani kemudian duduk di area tengah sebelah kanan. Setelah Muzani, giliran Prasetyo yang masuk mobil dan duduk di bagian belakang. Bersamaan dengan itu, Andre Rodiade membuka pintu penumpang depan dan duduk.
Sementara, Dasco naik belakangan di sebalah kiri Muzani. Namun Dasco tidak menjawab ketika ditanya, apakah mereka bakal melakukan pertemuan kembali, termasuk pertemuan di K4, sebutan lain untuk kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara.
Dasco hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan. Hal ini ia lakukan sebelum masuk mobil.
Setelah duduk di dalam, Dasco tidak menjawab pertanyaan seputar tujuan para elite Gerindra yang menumpangi satu mobil.
"Merdeka," ujar Dasco sembari mengepalkak tangaj kanan sebelum berlalu pergi meninggalkan Senayan.
Baca Juga: MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan
KIM Kembali Bertemu
Koalisi Indonesia Maju (KIM) melangsungkan pertemuan kembali pada Senin (16/10/2023). Pertemuan ini dikonfirmasi Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Mulanya, Dasco ditanya apakah ada pertemuan tokoh-tokoh Koalisi Indonesia Maju menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Dasco lantas menjawab bahwa sudah ada pertemuan.
"Hari ini sudah ada pertemuan, sudah selesai," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Tetapi Dasco tidak menjwab terkait kapan dan di mana lokasi pertemuan, apakah di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan atau bukan.
"Saya aja nggak ikut itu," kata Dasco.
Dasco hanya memastikan bahwa pertemuan Koaliai Indonesia Maju itu dihadiri oleh para ketua umum.
"Antarketua umum," kata Dasco.
Dikonfirmasi terpisah terkait akan ada tidaknya pertemuan Koalisi Indonesia Maju pada hari ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak menjawab. Ia hanya mengaskan posisinya sedang berada di Tiongkok.
"Saya di Tiongkok," kata Zulhas kepada Suara.com.
Terbuka Peluang Gibran Dampingi Prabowo
Partai Gerindra menegaskan adanya peluang bagu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A untuk sebagian.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkda, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghorhati putusan MK yang sudah dibacakan.
"Yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat atau pun kepala daerah atau pun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk Pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskn oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," sambungnya.