Suara.com - Belakangan ini batas usia Calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi hingga masyarakat Indonesia. Tepat pada hari ini di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
Dari hasil putusannya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan tersebut dimasukkan sebagai kebijakan pembuat Undang-undang.
Namun demikian, perbedaan pendapat dialami oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. Karena selain PSI, masih ada lima perkara gugatan salah satunya nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon serta Desmihardi dan M Malik Ibrahim sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Kepentingan Generasi Muda Jadi Alasan MK Buka Pintu Buat Gibran Maju Cawapres
Pada gugatan tersebut, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara
Jika berbicara tentang batas usia capres dan cawapres, tentunya tidak hanya Indonesia saja yang memiliki peraturan tersebut. Berbagai negara di dunia seperti di bawah ini juga memiliki batasan usia untuk para pemimpinnya.
Syarat utama capres Amerika Serikat yaitu berusia setidaknya 35 tahun saat pencalonan dan setidaknya sudah 14 tahun tinggal di Amerika Serikat.
Di negara Polandia untuk mendaftarkan diri sebagai presiden, syarat yang wajib dipenuhi antara lain kandidat harus merupakan warga negara Polandia, minimal berusia 35 tahun pada hari pertama pemilu, dan telah mengumpulkan minimal 100.000 tanda tangan dari calon pemilih.
Baca Juga: Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres Mulai Pilpres 2024
Adapun di negara India, capres dan cawapresnya juga memiliki batas usia minimal 35 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Konstitusi India bahwa presiden dan wakil presiden India harus warga negara India dan berusia minimal 35 tahun.
Selain negara yang telah disebutkan beberapa negara lain yang memiliki batas usia minimal 35 tahun adalah Brasil, Australia, Nigeria, Islandia, Portugal, Rusia, Chille, dan Irlandia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama