Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:09 WIB
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
Ketum PSI Kaesang Pangarep usai gugatan batas usia capres-cawapres ditolak oleh MK. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Kaesang Bicara Nasib Gibran

Sebelumnya, pada pekan kemarin, Kaesang berbicara mengenai nasib Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan menjadi cawapres seiring adanya gugatan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Kaesang nasib Gibran bisa terlihat pada hari ini setelah adanya keputusan MK.

Ditanya kembali mengenai tanggapannya terhadap nasib Gibran usai MK mengeluarkan putusan, Kaesang memberi tanggapan secara detail.

"Ya ya udah bener kan," kata Kaesang.

Begitu juga ditanya mengenai tanggapannya apakah kans Gibran tertutup atau bukan, mengingat MK belum memutuskan seluruh gugatan, Kaesang tidak menjawab.

Baca Juga: Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

"Ya menurut masnya?" kata Kaesang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI