Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Kaesang Bicara Nasib Gibran
Sebelumnya, pada pekan kemarin, Kaesang berbicara mengenai nasib Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan menjadi cawapres seiring adanya gugatan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Kaesang nasib Gibran bisa terlihat pada hari ini setelah adanya keputusan MK.
Ditanya kembali mengenai tanggapannya terhadap nasib Gibran usai MK mengeluarkan putusan, Kaesang memberi tanggapan secara detail.
"Ya ya udah bener kan," kata Kaesang.
Begitu juga ditanya mengenai tanggapannya apakah kans Gibran tertutup atau bukan, mengingat MK belum memutuskan seluruh gugatan, Kaesang tidak menjawab.
"Ya menurut masnya?" kata Kaesang.