Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kian optimis Erick Thohir memiliki peluang kuat untuk mendamping Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Harapan itu muncul menyusul Mahkamah Konstitusi yang ternyata menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan berbagai pihak.
"Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (16/10/2023).
Saleh mengatakan putusan MK tersebut memperkuat harapan PAN terhadap duet Prabowo-Erick. Diketahui, jika putusan tersebut berbeda maka peluang yang paling kuat mendampingi Prabowo adalah Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh.
Saleh mengatakan bahwa PAN sekaligus berharap agar putusan MK menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.
Bahkan, lanjut dia, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tutur Saleh.
MK Tolak Gugatan
Baca Juga: Dikira Tak Memperhatikan, Gibran Tandai Warganet yang Sudah Dua Kali Hina Prajurit Keraton Solo
Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan PSI terkait usia minimal batas capres-cawapres. Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.