Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kian optimis Erick Thohir memiliki peluang kuat untuk mendamping Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Harapan itu muncul menyusul Mahkamah Konstitusi yang ternyata menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan berbagai pihak.
"Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (16/10/2023).
Saleh mengatakan putusan MK tersebut memperkuat harapan PAN terhadap duet Prabowo-Erick. Diketahui, jika putusan tersebut berbeda maka peluang yang paling kuat mendampingi Prabowo adalah Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Dikira Tak Memperhatikan, Gibran Tandai Warganet yang Sudah Dua Kali Hina Prajurit Keraton Solo
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh.
Saleh mengatakan bahwa PAN sekaligus berharap agar putusan MK menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.
Bahkan, lanjut dia, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tutur Saleh.
MK Tolak Gugatan
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan PSI terkait usia minimal batas capres-cawapres. Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
MK juga menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Garuda.
Permohonan yang dimaksud terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf Q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.