MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mangkanya Jangan Menuduh-nuduh...

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:46 WIB
MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mangkanya Jangan Menuduh-nuduh...
Profil Gibran Rakabuming Raka (instagram/@gibran_rakabuming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI