Suara.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres. Atas adanya putusan MK tersebut, Gibran meminta seluruh pihak untuk berpikiran positif terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Gibran karena dirinya kerap disangkutpautkan dengan gugatan pengubahan batas usia capres dan cawapres. Sebab, namanya santer disebut-sebut sebagai kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Akan tetapi, kesempatan Gibran terganjal dengan syarat capres dan cawapres yakni minimal berusia 40 tahun. Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut kini masih berusia 36 tahun.
"Mangkanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo," kata Gibran mengutip tayangan YouTube Berita Surakarta, Senin (16/10/2023).
Gibran sendiri mengklaim tidak mengikuti perjalanan sidang MK. Ia mengaku baru selesai rapat di kantornya.
Oleh sebab itu, suami Selvi Ananda tersebut memilih untuk tidak mengomentari mengenai putusan MK tersebut.
"Saya gak ngikutin lho dari tadi rapat," ungkapnya.
MK Tolak Gugatan PSI
![Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/43375-sidang-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman.jpg)
MK menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.