MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Belum 40, Belum Matang

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:33 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Belum 40, Belum Matang
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions Herry Mendrofa menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 telah konstitusional.

Menurut Herry, bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dijabat oleh seseorang yang dianggap matang secara kecerdasan dan hal ini dianggap terdapat di usia 40 tahun.

"Jadi begini, bukan hanya soal politik hukum saja, atau mengenai demokrasi, pertimbangan psikologis seperti kematangan emosional dan kecerdasan lainnya jadi instrumen penilaian apalagi ketika jadi Presiden atau Wakil Presiden ini jadi hal yang menentukan," kata Herry dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, dia melihat bahwa konteks geopolitik Indonesia yang berbasis multikulturalistik menjadikan usia sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK

"Memimpin Indonesia yang multikultut ini secara antropologis saya kira harus dilihat dari usia yang telah cukup, dan bahwa usia 40 tahun adalah usia yang matang untuk menjawab tantangan seperti ini," ucap Herry.

Belum lagi, kecakapan figur Capres dan Cawapres untuk mengelola problematika global seperti potensi konflik antar negara, ancaman ideologi negara, persoalan transnasional dan keberlanjutan negara merupakan isu yang harus dikuasai oleh pemimpin nasional.

"Ada banyak persoalan bangsa ini yang tentunya Capres dan Cawapres harus memiliki kapasitas mengelolanya seperti potensi konflik, menghadapi ancaman ideologi, persoalan transnasional dan geopolitik global. Hal ini kan cukup berat maka usia 40 tahun yang ke atas adalah usia yang tepat untuk dibebani hal ini dalam konteks kepemimpinan nasional," tutur Herry.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres - Cawapres

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI