Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Garuda. Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditolak.
Permohonan yang dimaksud terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945.
"Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Gugatan PSI Ditolak
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.