Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Garuda. Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditolak.
Permohonan yang dimaksud terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945.
"Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Gugatan PSI Ditolak
![Profil Anwar Usman yang Pastikan Jokowi Tidak Jadi Calon Wakil Presiden [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/18/57049-profil-anwar-usman-yang-pastikan-jokowi-tidak-jadi-calon-wakil-presiden.jpg)
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.