Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan keputusan soal gugatan terhadap usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023). Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap momen ini sebagai bentuk penggunaan kekuasaan hukum untuk mengatur atau yudisialisasi Pemilu.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan Undang-Undang Pemilu yang digugat telah diuji sebanyak 120 kali. Seharusnya, mekanisme dan prosesnya telah berjalan secara presisi tanpa perlu ada yang diubah.

Pernyataan itu disampaikan Titi lewat diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (15/10/2023).

"Apa yang terjadi hari ini kita menghadapi yudisilaisi politik dalam menghadapi pemilu, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian regulasi menghadapi pemilu itu sendiri," ujar Titi ditulis, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali

Anggota Perludem Titi Anggraini ingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penggunaan fasilitas negara saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Perludem Titi Anggraini ingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penggunaan fasilitas negara saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Selain itu, gugatan tersebut juga mengandung unsur problematik, yakni adanya permintaan opsi pengecualian bagi yang pernah menjabat kepala daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres.

Karena sebelumnya dalam perkara No. 58 tahun 2019 yang diajukan oleh Faldo maldini, MK memutuskan bahwa pengaturan soal usia adalah kewenangan pembentuk undang-undang bukan soal konstitusionalitas," jelasnya.

Ia pun khawatir akan ada kepentingan salah satu pihak yang akan diakomodir. Jika memang benar, artinya hakim MK saat ini bukan negarawan yang seharusnya juga mementingkan peningkatan demokrasi.

"Atas kepentingan siapa dan orang banyak mana yang membuat MK nanti akan mengubah argumentasi terkait hal ini," katanya.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tatanegara sekaligus Akademisi Jentera Law School Bivitri Susanti menilai adanya tindakan illegal yang berlangsung selama proses gugatan batas usia Capres-Cawapres berjalan, yakni dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka untuk maju menjadi Cawapres pasangan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Adu Orasi di Patung Kuda Jakpus, Ada Massa Tolak dan Dukung Batas Usia Capres-Cawapres!

"Terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres, saat ini ada kelompok yang berani mengkampanyekan Gibran sebagai Cawapres, padahal masih illegal secara hukum setidaknya sampai putusan MK nanti. Elit politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang masih illegal," ungkap Bivitri.

Ia mengakui, memang sejatinya yang menjadi Presiden adalah orang berpengalaman memimpin daerah. Namun, isu ini bukanlah hal yang bersifat konstitusional dan tak perlu di bahas di MK, melainkan DPR.

"Pun jika argumennya itu, maka perdebatannya di DPR bukan di MK karena ini buka isu konstitusional. Silahkan diperdebatkan secara partisitatif di DPR, kalau di MK itu strict adalah urusan konstitusional," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI