Sederet Pihak yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada Nama Wagub Jatim Emil Dardak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:23 WIB
Sederet Pihak yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada Nama Wagub Jatim Emil Dardak
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Putusan atas gugatan terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu akan dibacakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya satu orang, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Baca Juga: Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya Demo Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto Singgung Soal Karma Pala Politik

Nama Gibran berkaitan dengan putusan yang akan dibacakan MK karena hal itu dianggap sebagai pintu pembuka dirinya maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

"Insha Allah, 9 Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI