Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam sidang putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calom wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran berkaitan erat dengan putusan tersebut karena dianggap sebagai pintu pembuka dirinya untuk maju sebagai cawapres.
"Insha Allah, 9 Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Menanti Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Di Gedung MK Hari Ini
Perlu diketahui, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan soal batasan usia capres dan cawapres hari ini.
Putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu itu rencananya akan dibacakan di ruang sidang MK pada pukul 10.00 WIB.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK.
Sebagai informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat ialah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Ribuan Aparat Gabungan Jaga Ketat Gedung MK
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.