Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan soal batas usia calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu itu rencananya akan dibacakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK.
Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Ribuan Aparat Gabungan Jaga Ketat Gedung MK
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat ialah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tak Peduli Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Arsjad Rasjid: Kita Fokus Menangkan Ganjar