Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto ditetapkan menjadi anggota kehormatan relawan Pro Jokowi (Projo) di kediamannya di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Status anggota kehormatan tersebut diberikan oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang ditandai dengan penyerahan jaket keanggotaan Projo kepada Prabowo usai kelompok relawan itu mendeklarasikan dukungan mereka kepada bacapres Koalisi Indonesia Maju tersebut.
“Ini sebuah kehormatan besar bagi saya,” ujar Prabowo.
Dia mengatakan bahwa dirinya menerima kepercayaan dan dukungan dari Projo sebagai suatu motivasi untuk terus berbakti kepada nusa dan bangsa.
Baca Juga: Pendukung Klaim Pilih Ganjar Bukan karena Telunjuk Jokowi, GIbran: Setuju Pak!
"Kepercayaan yang saudara-saudara berikan kepada saya akan saya terima sebagai amanah dan penugasan mulia untuk berbakti kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Prabowo pun berterima kasih atas dukungan dan status keanggotaan yang diberikan kepadanya.
"Terima kasih Projo atas kepercayaannya kepada saya untuk meneruskan perjuangan Pak Jokowi,” katanya.
Diketahui, relawan Projo resmi mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di kediaman Menteri Pertahanan RI tersebut di Jakarta, Sabtu kemarin.
Keputusan Projo menetapkan dukungannya ke Prabowo untuk Pilpres 2023, disebut makin mempelihatkan secara jelas 'arah' politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang notabene adalah kader PDIP. Padahal, PDIP sudah jelas mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.
Baca Juga: Gibran Nongol Sebentar di Rakernas VI Projo Hingga Prabowo Resmi Dapat Dukungan Relawan Jokowi
“Projo sepakat untuk mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang,” ucap Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.
Sebagai informasi, KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.