Suara.com - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan, terkait figur bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Ia mengisyaratkan hal itu dengan meminta semua menunggu Senin 16 Oktober 2023 pekan depan.
"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Sementara itu, ketika ditanya nama Gibran Rakabuming Raka apakah masuk dalam pertimbangan untuk dipilih menjadi cawapres Prabowo seiring dengan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia, Zulhas hanya bicara soal sinyal.
"Ya, saya kira tanda-tanda," tuturnya.
Baca Juga: Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, Gerindra: Bukan Jaminan Gibran Otomatis Jadi Cawapres Prabowo
Di sisi lain, Zulhas menyampaikan, memang PAN sendiri masih mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo. Namun, ia mengaku realistis.
"Iya kan kita semalem udah rapat tuh, ada empat. satu dari luar Jawa, dua Jawa bagian Barat, tiga Jawa Tengah, empat Jawa Timur. masih empat, nah nanti akan rapat lagi," ujarnya.
"Jangan berandai andai nanti, semalem kam udah pertemuan lapan partai nant akan dilanjutin lagi besok dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan: Pasangan Prabowo-Gibran, Pasangan yang Tepat, Paling Melengkapi
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.