Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati menyebut, jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres, maka tidak lantas otomatis Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurutnya, keputusan MK lantas menjadi jaminan untuk Gibran dipilih oleh Prabowo.
"Tidak ada jaminan dia (Gibran) jadi cawapres, apalagi menang," kata Saras dalam diskusi bertajuk "Uber Cawapres", Sabtu (14/10/2023).
Ia mengatakan, soal penentuan cawapres nanti akan bergantung kepada keputusan partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca Juga: Bakal Umumkan Dukungan Capres, Projo Sengaja Tak Undang Ganjar Pranowo ke Rakernas
"Ini kita bicara dulu KIM ini pilihannya apa? Karena kembali lagi, harus disepakati semua. Kalau semua tidak sepakat dengan Mas Gibran, ya mau seperti apa?," tuturnya.
Apalagi, kata dia, Prabowo juga tidak bisa memutuskan secara sepihak mengenai sosok cawapresnya. Kendati memang dirinya banyak menerima masukan.
"Itu pun juga Pak Prabowo menyampaikan nama beliau karena banyak masukan dari luar. Dan itu harus disampaikan ke dalam forum KIM, engga bisa beliau ambil keputusan sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Saras menyampaikan, soal potensi Gibran dipertimbangkan menjadi cawapres Prabowo, tak mungkin jika tak melihat adanya prestasi.
"Contohnya juga persoalan tentang Mas Gibran sebagai salah satu potensi (cawapres), saya sebagai anak muda yang protes duluan kalau oh dilibatnya hanya sebagai anaknya Pak Jokowi. Karena istilahnya ya suka enggak suka, beliau itu berhasil sebagai Walkot Solo. Mau dikatakan seperti apapun, beliau punya prestasi," katanya.
Baca Juga: Projo Bakal Deklarasikan Dukungan Capres di GBK Hari Ini, Sosoknya Ikut Hadir!
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.