Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencapai miliaran rupiah mengalir ke Partai NasDem.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers penahanan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex.
Selain itu, SYL juga disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti perawatan wajah hingga pembelian tiket pesawat.
Baca Juga: SYL Ditangkap KPK, Elektabilitas NasDem Bakal Anjlok di Pemilu 2024?
"Untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," ujar Alex.
Tiga Tersangka
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.