Saat ini MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Jadwal ini terbilang mepet dengan tanggal pendaftaran pemilu yang dibuka 19 Oktober 2023 mendatang. Artinya hanya selang 3 hari dari rencana MK untuk membacakan putusan soal gugatan batas usia capres cawapres.
Apapun putusan MK nantinya, pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak hanya akan berkorelasi dengan regulasi pilpres. Namun juga cermin kinerja para hakim konstitusi.
Jika dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke minimum usia 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta agar menjadi syarat alternatif selain minimum berusia 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yaitu Erman Safar yang merupakan Wali Kota Bukittinggi dan Pandu Kesuma Dewangsa yang merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Lalu apakah ketiga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK, dan akankah hasilnya sesuai dengan harapan capres Prabowo Subianto? Pantau kabar terbaru setelah putusan MK batas usia Capres dan Cawapres dibacakan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Gibran Disandingkan Erick Thohir, Adu 'Spek' Siapa Lebih Layak Jadi Cawapres Prabowo?