Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres tengah dinanti masyarakat. MK mengkaji adanya usulan batas usia calon presiden dan calon wakli presiden cukup 35 tahun.
Kubu Prabowo Subianto nampaknya yang paling bersemangat menanti pengumuman putusan MK soal batas usia capres cawapres. Pasalnya, sejumlah pengurus organisasi sayap Partai Gerindra mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hal menarik dari penantian putusan MK soal batas usia capres cawapres ini adalah waktunya yang tidak berselang lama dari jadwal pendaftaran capres 2024.
Usulan nama Gibran sebagai cawapres Prabowo bermula dari kalangan relawan dan merembet ke sejumlah pengurus daerah Gerindra.
Namun hal itu belum mendapat putusan dengan jelas. Lantaran Gibran dinilai belum memenuhi persyaratan batas usia cawapres berdasarkan aturan yang masih berlaku saat ini minimal harus berusia 40 tahun.
Aturan tersebut saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menggugat pasal terkait syarat usia capres-cawapres di UU Pemilu supaya berubah menjadi usia minimal 35 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, peluang Gibran untuk menjadi cawapres akan terbuka lebar.
Pada waktu bersamaan, antusiasme partai-partai Koalisi Indonesia Maju terhadap pasangan Prabowo-Gibran tak begitu tinggi.
Partai Golkar masih mendorong nama Airlangga Hartarto untuk menjadi cawapres Prabowo dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penurunan syarat usia cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gibran Disandingkan Erick Thohir, Adu 'Spek' Siapa Lebih Layak Jadi Cawapres Prabowo?
Banyak yang penasaran, seperti apa putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres?