Suara.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) petang.
Cak Imin menilai, penegakan hukum sejatinya harus berjalan dilakukan secara adil dan transparan.
"Semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil tidak partisan, semua menjadi bagian dari penegakan yang objektif," ujar Cak Imin setelah pemeriksaan kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Ketika disinggung soal dampak jemput paksa SYL terhadap eletktabilitas pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan, Ketua Umum PKB itu enggan berkomentar lebih lanjut.
"Udah, nanti panjang (urusannya)," ucap Cak Imin.
Seperti diketahui, SYL merupakan kader dan petinggi di Partai NasDem. Kekinian, PKB, NasDem dan PKS berada di satu koalisi yang sama mengusung Anies dan Muhaimin dalam Pilpres 2024.
SYL dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB. Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam. SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan penjemputan paksa SYL di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Tes Kesehatan di RS Fatmawati buat Daftar Pilpres, Cak Imin: Alhamdulillah, Tensi Normal
Ali menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan pada Jumat besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.
"Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK.
SYL Jadi Tersangka
Adapun SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.